Deputi V Bekraf Bersama Komunitas Sahabat UMKM Jakarta
Deputi V Bekraf Bersama Komunitas Sahabat UMKM Jakarta

Sebagai bagian dari usaha mengembangkan potensi para pelaku UMKM, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melalui Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi bekerjasama dengan Komunitas Sahabat UMKM mengadakan acara bertajuk “SOSIALISASI DAN KONSULTASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL” untuk menginformasikan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para pelaku UMKM.

Dalam sosialisasi ini, Bekraf mengundang para pelaku UMKM yang tergabung di dalam Komunitas Sahabat UMKM. Acara ini menghadirkan Ari Juliano Gema selaku Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Bekraf RI dan Sofiani Suciwulandari Agustine, pemilik usaha d’Arcadia Treasure (d.a.t) sebagai narasumber berkaitan dengan perlindungan aset intelektual bagi para pelaku UMKM.

Ari Juliano Gema & Sofie Agustine sebagai narasumber
Ari Juliano Gema & Sofie Agustine sebagai narasumber
“SOSIALISASI & KONSULTASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”

 

Pada kesempatan ini, Deputi V Bekraf menyampaikan bahwa, “Hak Kekayaan Intelektual dapat berupa Merek, Paten, Rahasia Dagang, Hak Cipta, Desain Industri, atau Desain Tata Letak Sirkuit. Dan dalam satu produk dapat mengandung beberapa jenis hak kekayaan intelektual. Para pelaku usaha harus sedini mungkin melakukan pengurusan terhadap perlindungan hak intelektualnya karena hal tersebut dapat meningkatkan hal positif dari usahanya di masa depan.”

Ari Juliano Gema, Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Bekraf RI
Ari Juliano Gema, Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Bekraf RI

 

Sofie Agustine, pelaku UMKM yang menjadi salah satu narasumber menyampaikan, “Sesegera mungkin HKI harus segera diurus. Semua berjalan secara paralel, pengurusan hak aset intelektual dan pengembangan kualitas produk. Cara berpromosi juga termasuk dalam hal yang dilindungi. Konten kreatif hasil karya desainer dan fotografer kita bisa dengan mudah dipakai secara bebas oleh pihak lain. Secara digital, aset kreatif kita sangat mudah untuk diakses. Itulah kenapa kita harus mengurus HKI.”

Sebanyak kurang lebih 160 pelaku UMKM di Jakarta hadir dalam acara yang dilaksanakan dengan harapan terciptanya pemahaman yang menyeluruh dan kesadaran bagi para pelaku UMKM akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi usaha mereka sekaligus sebagai sarana bagi para pelaku UMKM untuk bertemu dengan sesama Sahabat UMKM di Jakarta. Dalam acara ini, Bekraf RI juga memberikan fasilitas pengurusan bagi pelaku UMKM dari Komunitas Sahabat UMKM yang terpilih.

Pelaksanaan sosialisasi dan konsultasi hak kekayaan intelektual ini sendiri merupakan bentuk implementasi konkrit sinergi Bekraf RI dan Komunitas Sahabat UMKM dalam usahanya mengembangkan industri UMKM di Indonesia sehingga mereka dapat mengembangkan usaha secara positif dan memperoleh perlindungan hak kekayaan intelektual secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.